. Tujuan1
SOP ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di MAN 1 Mandailing Natal agar proses pembelajaran tetap berjalan efektif, terstruktur, dan berkualitas meskipun tidak dilakukan secara tatap muka langsung.
B. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh warga MAN 1 Mandailing Natal yang terlibat dalam pelaksanaan PJJ, meliputi kepala madrasah, wakil kepala madrasah, guru, peserta didik, dan tenaga kependidikan.
C. Dasar Pelaksanaan
-
Kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia
-
Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) MAN 1 Mandailing Natal
-
Kebijakan internal madrasah terkait pembelajaran daring
D. Pengertian
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan tanpa tatap muka langsung antara guru dan peserta didik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.